BPUPKI


Dokoritsu Junbi Coosakai atau dikenal dengan Badan penyelidik usaha-usaha Persiapan kemerdekaan Indonesia merupakan badan yang dibentuk oleh pemerintah militer jepang yang berkedudukan di jakarta pada tanggal 1 Maret 1945. Badan dibentuk sebagai upaya jepang untuk mendapatkan dukungan bangsa indonesia dengan menjajikan akan membantu dalam proses kemerdekaan indonesia. Badan ini beranggotakan 67 orang dengan 60 orang wakil Indonesia dan 7 orang wakil Jepang. BPUPKI bertugas mempelajari dan menyelidiki hal-hal yang bersifat dengan aspek-aspek politik ekonomi, tata pemerintahan serta hal lain yang dibutuhkan untuk persiapan kemerdekaan Indonesia.

ANGGOTA BPUPKI

BPUPKI memiliki anggota sebanyak 67 orang, yang diketuai oleh K.R.T.Radjiman Wedyodiningrat dengan wakil ketua Ichibagase Yosio (jepang) dan Raden Pandji Soeroso serta Sekertaris A.G. Pringgodigdo. Pada sidang yang kedua (10 Juli-17 Juli) Pemerintah Jepang menambah 6 orang anggota bangsa Indonesia. untuk lebih jelas nya dapat pada tabel di bawah ini!.

Nomor
Nama
1
Ir. Sukarno.
2
Drs. Muhammad Hatta
3
Ki Hajar Dewantara
4
Dr. Raden Suleiman Effendi Kusumaatmaja
5
Dr. Samsi Sastrawidagda
6
Dr. Sukiman Wiryosanjoyo
7
Drs. Kanjeng Raden Mas Hario Sosrodiningrat
8
K. H. A Ahmad Sanusi
9
Haji Abdul Wahid Hasyim
10
Haji Agus Salim
11>
Ir. Pangeran Muhammad Nur
12
Ir. Raden Ashar Sutejo Munandar
13
Abdul Kahar Muzakir
14
Ir. Raden Mas Panji Surahman Cokroadisuryo
15
Ir. Raden Ruseno Suryohadikusumo
16
Abdul Kaffar
17
K.H. Abdul Halim Majalengka (Muhammad Syatari)
18
Kanjeng Raden Mas Tumenggung Ario Wuryaningrat.
19
Ki Bagus Hadikusumo
20>
Kiai Haji Abdul Fatah Hasan
21
Kiai Haji Mas Mansoer.
22
Kiai Haji Masjkur.
23
Agus Muhsin Dasaad
24
Liem Koen Hian
25
Mas Aris.
26
Mas Sutarjo Kartohadikusumo
27
Mr. A.A. Maramis
28
Mr. Kanjeng Raden Mas Tumenggung Wongsonagoro.
29>
Mr. Mas Besar Martokusumo.
30
Mr. Mas Susanto Tirtoprojo
31
Mr. Muhammad Yamin
32
Mr. Raden Ahmad Subarjo
33
Mr. Raden Hindromartono,
34
AR Baswedan
35
Mr. Raden Mas Sartono.
36
Mr. Raden Panji Singgih.
37
Mr. Raden Syamsudin
38
Mr. Raden Suwandi.
39
Mr. Raden, Sastromulyono.
40
Mr. Yohanes Latuharhary
41
Ny. Mr. Raden Ayu Maria Ulfah Santoso
42
Ny. Raden Nganten Siti Sukaptinah Sunaryo Mangunpuspito
43
Oey Tiang Tjoei
44
Oey Tjong Hauw
45
Bandoro Pangeran Hario Purubojo
46
P.F. Dahler
47
Parada Harahap
48
Prof. Dr. Mr. Raden Supomo.
49
Prof. Dr. Pangeran Ario Husein Jayadiningrat
50
Prof. Dr. Raden Jenal Asikin Wijaya Kusuma
51
Raden Abdul Kadir
52
Raden Abdulrahim Pratalykrama
53
Raden Abikusno Cokrosuyoso
54
Raden Adipati Ario Purbonegoro Sumitro Kolopaking
55
Raden Adipati Wiranatakoesoema V.
56>
Bendoro Kanjeng Pangeran Ario Suryohamijoyo.
57>
Raden Asikin Natanegara
58
Raden Mas Margono Joyohadikusumo
59
Raden Mas Tumenggung Ario Suryo
60
Raden Oto Iskandardinata
61
Raden Panji Suroso
62
Raden Ruslan Wongsokusumo
63
Raden Sudirman
64
Raden Sukarjo Wiryopranoto
65
Tan Eng Hoa
66
Ichibagase Yosio
67
Bendoro Pangeran Hario Bintoro
68
Matuura Mitukiyo ( Perwakilan Jepang )
69
Miyano Syoozoo ( Perwakilan Jepang )
70
Tanaka Minoru ( Perwakilan Jepang )
71
Tokonami Tokuzi ( Perwakilan Jepang )
72
Itagaki Masumitu ( Perwakilan Jepang )
73
Masuda Toyohiko ( Perwakilan Jepang )
74
Ide Teitiroo ( Perwakilan Jepang )
75
Dr. Kanjeng Raden Tumenggung Rajiman Wedyodiningrat
76
Dr. Raden Buntaran Martoatmojo

Keterangan:
Tanda > : menunjukan anggota tersebut adalah tambahan yang mulai bersidang pada 10 Juli 1945

TUGAS BPUPKI

~Tugas Utama BPUPKI
Adalah mempelajari dan menyelidiki hal-hal yang bersifat dengan aspek-aspek politik ekonomi, tata pemerintahan serta hal lain yang dibutuhkan untuk persiapan kemerdekaan Indonesia. 

~Tugas BPUPKI Berdasarkan Sidang
  • Bertugas membahas mengenai rancangan Dasar Negara
  • Sesudah sidang pertama, BPUPKI membentuk reses selama satu bulan
  • Bertugas membentuk Panitia Kecil (panitia delapan) Yang bertugas menampung saran-saran dan konsepsi dari para anggota
  • Bertugas untuk membantu panita sembilan bersama panita kecil
  • Panita sembilan menghasilkan Jakarta Charter atau Piagam Jakarta

SIDANG BPUPKI

BPUPKI melakukan sidang resmi sebanyak 2 kali, yaitu pada tanggal 28 Mei 1945 dan pada tanggal 10 juli 1945. 

Sidang Pertama diadakan di gedung "Chuo Sangi In" atau kini lebih dikenal dengan nama Gedung Pancasila. Sidang ini Bertujuan untuk membahas bentuk negara Indonesia, filsafat negara serta merumuskan dasar negara Indonesia.
Lalu pada sidang pertama kali ini ada 3 orang yang memberikan pendapat mengenai Dasar Negara yaitu:

~Pada tanggal 29 Mei 1945 Mr. Muhammad Yamin mengemukakan lima asas tentang dasar Negara, yaitu sebagai berikut :
  • Peri Kebangsaan
  • Peri Kemanusiaan
  • Peri Ketuhanan
  • Peri Kerakyatan
  • Kesejahteraan Rakyat
~Dua hari kemudian, Prof. Dr. Mr. Soepomo pada tanggal 31 Mei 1945 mengajukan rancangan Dasar Negara Indonesia yaitu sebagai berikut:
  • Persatuan
  • Mufakat dan Demokrasi
  • Keadilan Sosial
  • Kekeluargaan
  • Musyawarah
~Lalu pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno pun mengajukan rancangan lima asas Negara, yaitu:
  • Kebangsaan Indonesia
  • Internasionalisme dan Peri Kemanusiaan
  • Mufakat atau Demokrasi
  • Kesejahteraan Sosial
  • Ketuhanan Yang Maha Esa
Istilah Pancasila dalam kehidupan kenegaraan dikenalkan pertama kali oleh Ir. Soekarno dalam sidang Pertama BPUPKI pada tanggal  1 Juni 1945 dan kemudian, pada tanggal 1 Juni  ditetapkan sebagai hari lahirnya Pancasila.


Suasana Sidang BPUPKI

Sidang Pertama BPUPKI berakhir pada tanggal 1 Juni 1945 dan belum menghasilkan putusan apapun hingga diadakan reses selama 1 bulan. Kemudian, Pada tanggal 22 Juni 1945, BPUPKI membentuk sebuah panitia yang beraggotakan 9 orang atau dikenal dengan "Panitia Sembilan". Panitia ini bertugas untuk mengumpulkan konsep dan masukan yang sebelumya dikemukakan oleh para anggota BPUPKI. Adapun susunan keanggotaan dari Panitia Sembilan ini adalah sebagai berikut :
    1. Ir. Soekarno (ketua)
    2. Drs. Mohammad Hatta (wakil ketua)
    3. Mr. Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo (anggota)
    4. Mr. Prof. Mohammad Yamin, S.H. (anggota)
    5. Kiai Haji Abdul Wahid Hasjim (anggota)
    6. Abdoel Kahar Moezakir (anggota)
    7. Raden Abikusno Tjokrosoejoso (anggota)
    8. Haji Agus Salim (anggota)
    9. Mr. Alexander Andries Maramis (anggota)

    Setelah dilakukannya perundingan yang cukup sulit antara 4 orang dari kaum kebangsaan (pihak "Nasionalis") dan 4 orang dari kaum keagamaan (pihak "Islam"), maka dihasilkanlah sebuah rumusan dasar negara Republik Indonesia yang kemudian dikenal sebagai "Piagam Jakarta" atau "Jakarta Charter"
    Naskah asli piagam jakarta


    Menurut dokumen tersebut (Piagam Jakarta), dasar negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut :
    1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya,
    2. Kemanusiaan yang adil dan beradab,
    3. Persatuan Indonesia,
    4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan,
    5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

    Sidang Kedua berlangsung mulai tanggal 10 Juli 1945 hingga tanggal 14 Juli 1945. Untuk sidang kali ini agenda yang dibahas tentang wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kewarganegaraan Indonesia, rancangan Undang-Undang Dasar, ekonomi dan keuangan, pembelaan negara, serta pendidengajaran. Lalu pada sidang kedua kali ini dibentuklah panitia - panitia kecil, yaitu:

    1. Panitia Perancang Undang-Undang Dasar (diketuai oleh Ir. Soekarno)
    2. Panitia Pembelaan Tanah Air (diketuai oleh Raden Abikusno Tjokrosoejoso)
    3. Panitia Ekonomi dan Keuangan (diketuai oleh Drs. Mohammad Hatta).
    Pada tanggal 11 Juli 1945 Panitia Perancang UUD membentuk lagi panitia kecil yang bertugas khusus merancang isi dari Undang - Undang Dasar. Panitia ini beranggotakan 7 orang antara lain:
    1. Prof. Mr. Dr. Soepomo (ketua panitia kecil)
    2. Mr. KRMT Wongsonegoro (anggota)
    3. Mr. Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo (anggota)
    4. Mr. Alexander Andries Maramis (anggota)
    5. Mr. Raden Panji Singgih (anggota)
    6. Haji Agus Salim (anggota)
    7. Dr. Soekiman Wirjosandjojo (anggota)


    Kemudian pada tanggal 14 Juli 1945, BPUPKI menerima hasil laporan dari panitia perancang UUD. Dalam laporan tersebut membahas mengenai rancangan Undang-Undang Dasar yang di dalamnya tercantum tiga masalah pokok yaitu :
    1. Pernyataan tentang Indonesia Merdeka
    2. Pembukaan Undang-Undang Dasar
    3. Batang tubuh Undang-Undang Dasar yang kemudian dinamakan sebagai "Undang-Undang Dasar 1945", yang isinya meliputi :

    - Wilayah negara Indonesia adalah sama dengan bekas wilayah Hindia Belanda dahulu, ditambah dengan Malaya, Borneo Utara (sekarang adalah wilayah Sabah dan wilayah Serawak di negara Malaysia, serta wilayah negara Brunei Darussalam), Papua, Timor-Portugis (sekarang adalah wilayah negara Timor Leste), dan pulau-pulau di sekitarnya,
    - Bentuk negara Indonesia adalah Negara Kesatuan,
    - Bentuk pemerintahan Indonesia adalah Republik,
    Bendera nasional Indonesia adalah Sang Saka Merah Putih,
    - Bahasa nasional Indonesia adalah Bahasa Indonesia.

    sekian dan terima kasih !

    Komentar

    Postingan populer dari blog ini

    SISTEM TRANSPORTASI PADA TUMBUHAN

    BERBAGI ILLUSTRASI, MENGGAMBAR ILLUSTRASI PEMANDANGAN CAMPING DI MICROSOFT OFFICE WORD 2019